• Thu. Oct 10th, 2024

Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, di PN Dumai

ByALLY BUSER

Sep 1, 2020
IMG 20200901 WA0003

IMG 20200901 WA0003Buserbhayangkara.com, DUMAI-Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan persidangan secara online terhadap 4 terdakwa kasus Narkoba. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak. Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus membacakan tuntutannya. Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rizal dan Rahmat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Senin (31/8/20).

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. ‎

“Perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian karena sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba,” ujar Priandi Firdaus.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Priandi Firdaus menuntut
pidana seumur hidup diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (RED /LEP)