• Fri. Mar 29th, 2024

Tak Berijin, Usaha Pemotongan Ayam Buang Limbah Ke Sungai

Bycenterweb

Jan 30, 2021
WhatsApp Image 2021 01 29 at 22.22.53

WhatsApp Image 2021 01 29 at 22.22.53

Mojokerto buserbhayangkara.com Perusahaan Pemotongan Ayam Desa Sawo Mojokerto PT. Efran Berkat Aditama Diduga Tidak Kantongi Ijin Saat Beroprasi

Surabaya-PT Efran Berkat Aditama yakni pemotongan ayam membuang limbah di bantaran sungai berdomisili Desa Sawo, Kecamatan Kemlagi ,Tim Dari Pimpinan Redaksi Media Suarajatimnews Bersama Ketua Puskominfo DPD Jatim, Umar Al Lhothob NB datangi Dinas Lingkungan Hidup( LH) kamis 28 Januari 2021 14.16 WIB Desa randubango Jl.Pemuda 55B Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kedatangan Pimpinan Redaksi Didampingi Ketua Puskominfo Jatim Guna mempertanyakan Keberadaan Perusahaan PT.Efran Berkat Aditama yakni pemotongan ayam yang membuang limbah hasil dari kegiatan PT Yang masi berupa darah, di bantaran sungai yang berdomisili di Desa Sawo apakah Pihak LH mengetahui apa tidak, terkait kegiatan pemotongan hewan jenis ayam. dan perusahan tersebut Apa Sudah Melaporkan kegiatan Perusahaannya..

“Yulvikar salah satu Staff Dinas Lingkungan Hidup yang Menemui Pimpinan Redaksi dan Ketua Puskominfo Jatim, “dirinya Mengatakan segala sesuatu terkait Perusahaan Pembuangan Limbah memang kita yang manangani. Dan seharusnya melaporkan kepada pihak DLH. Pungkas zulvikar.

Masi Zulvikar.
Kebetulan Kepala Dinas lagi keluar mas,sementara ini saya terima y.prosedur mekanismenya harus ada pengaduan dulu yang kami terima.Tuturnya

Ketua Puskominfo Jatim,Saat menanyakan keberadaan Perusahaan PT Efran Berkat Aditama, yang melakukan pemotongan, pemotongan ayam membuang limbah di bantaran sungai berdomisili Desa Sawo, Kecamatan Kemlagi kepada Staff Lingkungan hidup. Yulvikar tersentak kaget. “Lho Kok saya belum tau adanya perusahaan itu geh,atau konsultasi terkait limbah yang akan di buang ke sungai..

Tambahnya Staff LH Yulvikar,kami terima aduan dulu,setelah aduan kami terima,pihak kami Sesuai Permen Waktu penyelesaian 30 hari sejak pengaduan sesuai Permen LH nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017, Paparnya

Umar Al Khotob berharap,dari pihak Dinas Lingkungan Hidup secepatnya ambil tindakan,karena perusahaan tersebut sudah beroprasi selama kurang lebih (Satu )Tahun diduga tanpa mengantongi ijin. Dari Dinas LH. permaslahan terkait Perusahaan pemotongan ayam ini yang membuang limbah ke sungai, saya kawal sampai DLH Provinsi Jawa Timur, ini Sudah merusak ekosistem sekitar.tegasnya ( PI 01 JATIM)