Buserbyangkara. com .Mojokerto.
Adanya Galian tambang pasir di Dusun Grogol kec. Kutorejo Mojokerto yang kemarin diberitakan beberapa media karna diduga tak memiliki ijin hari ini senin 15-3-2021 didatangi aparat kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto untuk melarang semua aktivitas kegiatan penggalian yang berdampak rusaknya ekplorasi alam.
Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto memasang spanduk larangan kegiatan aktivis penggalian yang menggunakan alat berat di area sekitar tambang,warga sangat berterimakasih kepada penegak hukum yang begitu merespon dan cepat melakukan tindakan tegas menutup lokasi Galian tersebut.
Masyarakat sekitar mengharapkan penghentian kegiatan tambang bisa seterusnya,agar tidak dilakukan kembali penggalian yang sudah sekitar 8 tahun lamanya di kerjakan dan galian ini yang begitu aman dari pantauan aparat kepolisian serta tidak peduli terhadap dampak lingkungan dan warga sekitar.
Masyarakat sekitar akan menjaga spanduk larangan yang telah di pasang oleh anggota kepolisian dan siap melaporkan apabila spanduk tersebut hilang atau ada yang berusaha merusak demi keselamatan bersama dikarenakan sudah sekian lama warga tak bisa berbuat apa-apa.
Saat spanduk peringatan larangan dan penghentian aktifitas penggalian dipasang pihak kepolisian, warga juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang begitu peduli terhadap lingkungan dan masyarakat ketika ada aduan dari warga kepada beberapa wartawan, salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan menuturkan dengan logat bahasa jawa, “Yo mas Katek galian seng Onok Wilayah kene bekne sek bukak mas! isih bukak e singit- singitan mas, ‘Yo ayok bareng-bareng nutup galian seng Nok kene mas! “Ket biyen warga iku resah tapi gak wani ngomong mas, polahe ake seng mbekingi,(kalau galian yang ada diwilayah sini masih ada yang buka mas,kalau bukanya secara diam2 mas,ayo kita bersama nutup galian yang disini soale dari dulu warga resah dan gak berani bicara mas soale banyak yang backup),Ungkapnya.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum apabila masih ada kegiatan tambang yang tidak berijin berani melakukan aktifitas penggalian,di wilayah kabupaten Mojokerto khususnya daerah kecamatan Kutorejo agar berani menindak tegas terhadap pemilik dan pekerja galian sesuai dengan undang-undang pertambangan yang berlaku.(Tar)