BUSERBHAYANGKARA.COM, JAWA BARAT, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Santi Gunarni, S.H. bersama Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano laksanakan Press Release terkait praktik ilegal mengoplos gas elpiji 12 kg dengan gas subsidi 3 kg yang dilakukan oleh KPH selama satu tahun terakhir. Dari praktik itu, tersangka KPH meraup keuntungan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, Rabu (16/06/2021).
Selama satu tahun, ujar AKBP Andry Agustino, tersangka KPH melakukan praktik pengoplosan gas elpiji di rumahnya Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Isi tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus.
Tersangka KPH melakukan pengoplosan tabung gas itu dibantu empat karyawan. Namun yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutur Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar.(RED /HMP)