BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA– Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas pengguna jalan di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika sebelumnya polisi sudah membatasi mobilitas di 10 titik di Jakarta, kini posko penyekatan akan ditambah di sejumlah daerah penyangga seperti Bekasi, Depok hingga Tangerang.
“Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga (Bekasi, Depok, Tangerang),” ungkap Dirlantas, Jumat (25/6/2021).
Kombes Sambodo menyebut pembatasan mobilitas kendaraan ini sangat efektif untuk mencegah kerumunan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Sangat signifikan meningktkan kepatuhan disiplin prokes dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik jalan yang ada di kawasan Ibukota. Penyekatan dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Berikut 10 titik penyekatan jalan tersebut :
- kawasan Bulungan (Jaksel)
- Kawasan Kemang (Jaksel)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
- Kawasan Sabang (Jakpus)
- Kawasan Cikini (Jakpus)
- Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
- Kawasan BKT (Jaktim)
- Kawasan Kota Tua (Jakbar)
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut), (RED /HMP)