• Thu. Oct 10th, 2024

Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

ByALLY BUSER

Aug 4, 2020
IMG 20200731 WA0021 1024x682 1

IMG 20200731 WA0021 1024x682 2

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini merencanakan pemanggilan terhadap Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat jalan buronan kini sudah ditangkap.

“Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (4/8/2020).

Dalam kasus ini, polisi belum menahan Anita Kolopaking, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 dan 223 KUHP.

Polri juga telah mengajukan surat pencekalan atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pengajuan surat pencekalan itu dikirim Polri pada Rabu (22/7).

Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.(RED / DHMP)