• Thu. Nov 14th, 2024

Bareskrim Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

ByALLY BUSER

Jul 30, 2020
IMG 20200722 WA0033 1 1

IMG 20200722 WA0033 1 1

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan cassie bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.(RED /PMJ)