Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan Penandatanganan Nota Tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan, bertempat di Sasana Pradhana Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/08/2020).
Acara kemudian akan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Intelijen Tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Dalam Rangka Penegakan Hukum.
Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman yang kita buat ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan, guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif, dan efisien.
Jaksa Agung menjelaskan, bahwa secara teknis, sinergitas dan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman, adalah sebagai berikut:
Penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, saya berharap upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan.
Pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran/pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada 3 (tiga) hal upaya yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna. Lalu, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi.
Penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kementerian Dalam Negeri.
Koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga.
Kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sebagaimana yang telah ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Intelijen. (RED /BHM)