Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zulhamna dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto bertempat di Sasana Baharuddin Loppa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/08/2020).
Jaksa Agung menegaskan bahwa prosesi pelantikan yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik.
“Kinerja para Jaksa Agung Muda seyogyanya akan senantiasa dievaluasi, sebagai bentuk penyegaran organisasi. Kita yakini upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat,”tegasnya.
Jaksa Agung menyampaikan beberapa arahan umum kepada Pejabat yang baru dilantik pada pelaksanaan tugas, sebagai berikut:
Tetap ingatkan segenap jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tanamkan pola hidup sehat di lingkungan kerja.
Dukung dan sukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, melalui upaya-upaya:
mendeteksi dini persoalan yang mungkin timbul dan berpotensi menggagalkan penyelenggaraan Pilkada.
mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilihan secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari muatan kepentingan tertentu.
menjaga netralitas jajarannya dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.
Menjaga segenap jajarannya untuk:
tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye;
tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; dan
tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.
Jaga keharmonisan dan kekompakan aparatur dibawahnya, guna menumbuhkan suasana kerja yang menyenangkan. Sehingga tercipta soliditas segenap jajarannya untuk senantiasa mendukung setiap pelaksanaan program kerja
Jalin koordinasi dan kerja sama yang sinergis dengan seluruh institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan (stake holder), guna menghadapi beragam tantangan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Beberapa penekanan Jaksa Agung Burhanuddin kepada para Pejabat yang dilantik, yaitu :
Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen:
Sebagai pengendali fungsi intelijen, jajaran Bidang Intelijen memainkan peran penting dalam menyukseskan program seluruh bidang, maupun tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan, khususnya mendukung (supporting) keberhasilan operasi yustisi penegakan hukum.
Untuk itu, JAM INTEL harus mampu melakukan berbagai langkah strategis guna menjadikan jajaran Intelijen Kejaksaan benar-benar sebagai Indera Adhyaksa yang tajam, akurat, dan tepercaya. Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan, untuk kemudian diolah, dianalisa, serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas.
Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum:
Sebagai penyangga utama dalam penegakan hukum, jajaran Bidang Tindak Pidana Umum memerlukan kearifan, kecerdasan, dan komitmen aparaturnya dalam mengawal, menjaga, dan menentukan tercapai atau tidaknya tujuan penegakan hukum.
Untuk itu, JAM PIDUM memiliki tugas penting untuk merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral penuntut umum sebagai pemegang dominus litis (pengendali perkara) dan poros dalam sistem peradilan pidana. Terlebih dalam meletakkan keseimbangan dalam menghadirkan keadilan substantif dan keadilan prosedural.
Terlebih dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM PIDUM harus senantiasa mengingatkan para Jaksa untuk profesional, proporsional, sungguh-sungguh, serta menghindari penyimpangan dalam penerapannya. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik, bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan:
Sebagai pelaksana sistem pengawasan internal Kejaksaan, JAM WAS memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, guna berkontribusi dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik (public trust).
Untuk itu, diperlukan upaya saudara untuk mengidentifikasi kondisi aktual, menginventarisir setiap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi, dan mampu memformulasikan solusi dan strategi yang dapat diaplikasikan dalam upaya mewujudkan optimalisasi kinerja Bidang Pengawasan. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.
Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Dengan seraya mengingatkan bahwa pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah.
Kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Lakukan tugas memberikan telaahan, kajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Terlebih dalam berupaya mengoptimalkan kegiatan pendampingan untuk memastikan keberhasilan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. (RED /BHK)