Buserbhayangkara.com, JAKARTA Ditengah pandemic Covid-19, Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, bertempat di Sasana Baharuddin Loppa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/05/2020). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020, serta sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Dalam amanatnya Jaksa Agung menyampaikan prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
Dengan demikian, diperlukan evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif, sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.
Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik. Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya.
Jaksa Agung mengatakan untuk mewujudkan membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada saudara-saudara saya memberikan beberapa pokok arahan yang harus segera dilaksanakan di tempat tugas yang baru, yaitu:
Identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara, agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.
Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “New Normal” di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.
Curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan.
Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. Ingatlah selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak saudara akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
# RED / HMK #