Buserbhayangkara.com-Jakarta, Teleconference Jaksa Agung RI, Burhanuddin kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia, dengan tema “Kebijakan Jaksa Agung RI tentang Sistem Kerja di Kejaksaan RI menyikapi Pandemi Covid 19 ”. Hal ini juga ikuti oleh para Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat secara online dari masing-masing tempat bekerja.
Bertempat di rumah dinas Jaksa Agung, Jumat, 03 April 2020 tepat pukul 13.00 wib teleconference tsb disiarkan secara live streaming melalui aplikasi Zoom di perangkat masing masing satuan kerja Kejaksaan diseluruh Indonesia.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono, Kapusdaskrimti Didik Farkhan, Asisten Umum Jaksa Agung Redha Manthovani dan Asisten Khusus Jaksa Agung Narendra Jatna.
Beberapa hal disampaikan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin menyangkut kebijakan teknis penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, pencegahan dan penanggulangan serta langkah yang telah ditempuh dalam menyikapi wabah Covid19.
Selain itu, Jaksa Agung memberikan arahan kepada para Kajati dan Kajari agar secara sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 terutama yang berkaitan dengan:
Pencegahan Covid-19 di lingkungan kantor masing-masing pengaturan WFH pada lingkungan kerja masing-masing sesuai dengan pedoman yang telah disusun Jaksa Agung Muda Pembinaan seperti pengecekan suhu tubuh, penyemperotan disinfektan, pola hidup sehat, dll.
Dilakukan Pendataan dan pelaporan pegawai Kejaksaan dilingkungan kerja masing-masing khususnya bagi satuan kerja yang terdapat pegawai dinyatakan positif virus Covid-19, sehingga dapat dillakukan langkah-langkah penanganan dan bantuan bagi pegawai dalam satuan kerja tersebut.
Terhadap pelaksanaan mudik, perlu diperhatikan bahwa pemerintah bukannya melarang masyarakat untuk melakukan mudik, apalagi saat ini mendekati bulan suci ramadhan dan lebaran hari raya idul fitri, namun para insan adhyaksa perlu memahami dan bersikap bijak selama masa penanggulangan pandemi Covid19 di Indonesia dalam mempertimbangkan keputusan untuk melakukan mudik ke kampung halaman, dan apabila terpaksa untuk melakukan mudik ke kampung halaman agar melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti melakukan isolasi diri selama 14 hari, serta melaporkan ke RT/RW setempat, terutama bagi para pemudik berasal zona merah penyebaran Covid-19.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan selama masa Pandemi Covid-19, agar para Kepala Satuan Kerja mempedomani seluruh kebijakan yang telah diterbitkan baik Instruksi dan Surat Edaran Jaksa Agung maupun Surat Jaksa Agung Muda yang terkait dengan penanganan perkara selama masa Covid-19.
Dijelaskan Jaksa Agung, Kejaksaan telah melaksanakan persidangan melalui teleconference selama masa penanggulangan Covid-19. Berdasarkan data yang diterima Pusat Data Pointers Jaksa Agung untuk Teleconference Kajati Se-Indonesia 5 Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi telah lebih dari 330 (tiga ratus tiga puluh) satuan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan sidang melalui teleconfrence dengan total jumlah yang disidangkan adalah sebanyak 1509 (seribu lima ratus sembilan) perkara.
Jaksa Agung juga mendengar dengan segala keterbatasan peralatan dan perangkat yang dimiliki teman-teman di daerah telah secara kompak dan berhasil berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan, Rutan/Lapas dan Polres dalam menyelenggarakan sidang secara online;
“Tidak hanya sidang, para Jaksa di daerah juga telah berinovasi dan improvisasi, seperti Tahap 2 online (di Kejari Bengkulu, beberapa Kejari di Aceh dll). Bahkan ada yang selangkah lebih maju lagi melakukan: Pelimpahan Online Dengan Berkas Perkara Elektronik Berbentuk Pdf. Seperti dilakukan Kejari Karangasem, Bali. Sangat praktis dan modern,”jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah membuat tantangan untuk melaksanakan sidang Vicon, dan ternyata semua dijawab dengan Keberhasilan. “Selanjutnya, Saya (Jaksa Agung Red) akan membuat tantangan kepada para Kajati/Kajari untuk membuat inovasi untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ayo buat Kejaksaan lebih modern. Ayo semua insan Adhyaksa semangat membuat perubahan/inovasi,”tegasnya.
Selanjutnya, bagi insan Adhyaksa maupun keluarga yang terjangkit Covid-19, saya mendoakan agar segera diberi kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali seperti sediakala, dan agar lingkungan kerja dapat tetap memberikan dukungan baik moril maupun materiil. “Saya berharap kita semua selalu diberi kesehatan, keselematan, dan kekuatan dalam melewati Pandemi Covid-19 yang masih berjalan ini sekaligus dapat terus optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab uyang diemban,”harapnya. # Red/hms#