• Thu. Apr 18th, 2024

Top Bogor

Suaranya Warga Bogor

Jaksa Tuntut Berat Mantan Kepala Disperindag dan Rekanan Kasus Korupsi Anggaran Proyek Pasar Tradisional Jember

ByALLY BUSER

Aug 5, 2020
jem

jem

Buserbhayangkara.com, JEMBER – Jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan, plus denda Rp100 juta. Subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf dalam Kasus korupsi anggaran proyek pasar tradisional dari anggaran yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Jember tahun 2018 .

Anas didakwa melanggar Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Karena menguntungkan orang lain dengan peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Selanjutnya, tuntutan lebih berat diberlakukan kepada para rekanan proyek. Yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik; Muhammad Fariz Nurhidayat; dan Edy Shandy Abdur Rahman. Ketiganya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rpb300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Faisal yang disiarkan secara virtual.

Terdakwa unsur rekanan tersebut juga masih ditambahi tuntutan membayar uang pengganti dengan nominal berbeda.

Terdakwa Dodik dan Fariz sebagai pelaku jasa konsultan perencana dan pengawas melalui modus pinjam perusahaan orang lain, CV Menara Cipta Graha dituntut denda Rp 90 juta secara tanggung renteng.

Sedangkan, Edhy Sandy yang melakukan garapan kontruksi Pasar Manggisan lewat PT Dita Putri Waranawa, menuai tambahan tuntutan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,181 miliar

Jaksa beralasan uang pengganti hanya diberlakukan kepada rekanan sebagai akibat menikmati uang panas. Sementara, pejabat ‘polos’ semacam terdakwa Anas tanpa turut terima bagian duit haram tidak dikenai uang pengganti.

Pasar Manggisan bermasalah gara-gara tidak selesai tepat waktu. Selain itu, anggaran yang dicairkan Disperindag ke PT Dita Putri Waranawa pada kisaran 54 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar.

Kondisi Pasar Manggisan lengang tanpa bisa ditempati pedagang secara layak. Sehingga, kejaksaan mulai menyelidiki sejak April 2019 dengan menyita dokumen lelang di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) serta dalam kantor Disperindag.

Perhitungan oleh lembaga auditor terhadap perbandingan capaian kontruksi dengan dana yang dicairkan, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar. (RED/BHM)