buserbhayangkara.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan kasus yang dialami seorang perempuan berinisial ZKR asal Bogor, Jawa Barat yang menjadi tersangka karena telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di akun media sosial beberapa waktu lalu, menjadi pelajaran bersama.
“Ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi maupun masyarakat. Media sosial itu bukan tidak bisa dijangkau, bisa diungkap. Apapun yang di-share di media sosial wajib dipertanggungjawabkan,” kata Kombes Pol Sandi mendampingi Wali Kota Risma saat menggelar jumpa pers di rumah dinas wali kota Surabaya, Rabu.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang bisa menjelekkan orang lain, apalagi sesama manusia harus saling menghormati.
Meski demikian, lanjut dia, proses hukum penghinaan wali kota oleh ZKR tetap akan berjalan meski sudah ada pemberian maaf dari Wali Kota Risma.
Saat ditanya apakah kasus tersebut nantinya akan dicabut, Sandi mengatakan hal itu akan didalami lebih dalam oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Prosesnya akan ditindaklanjuti dan akan kami proses sesuai keperluan. Sekali lagi ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk pandai menyaring sebelum men-sharing,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan ada beberapa alasan hingga akhirnya harus melaporkan pemilik akun tersebut karena pertama menyebut pribadinya seperti kodok.
“Kalau saya kodok, berarti orang tua saya kodok. Saya tidak kepengen orang tua saya direndahkan,” katanya.
Risma mengatakan pelaporan itu merupakan atas nama pribadinya dan juga dorongan dari warga Surabaya yang merasa tidak terima atas ujaran akun ZKR di akun medsos tersebut.
Sebenarnya, Risma tak ingin kasus ini terbuka ke publik. Hanya saja, terdapat gelombang aksi dari warga Surabaya yang akhirnya memaksa kepolisian membuka kasus ini.
Meski demikian, Risma memberikan maaf kepada ZKR. “Saya maafkan yang bersangkutan. Sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf itu,” katanya.(HMS)