• Wed. Apr 17th, 2024

Top Bogor

Suaranya Warga Bogor

Kejati Maluku Utara Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Anggaran Rp 7,8 Miliar

ByALLY BUSER

Feb 11, 2021
acapalcomjuga

acapalcomjuga

BUSERBHAYANGKARA.COM, MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku utara.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Malut Dr.Erryl Prima Putera Agoes saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaa Tinggi Malut, Rabu ( 11/2/2021) dari hasil perkembangan kasus Nautika Kejati Malut telah menetapkan empat orang tersangka.”Masing-masing berinisial IY, JA, RZ dan IR, tetap atas mengedepankan praduga tak bersalah di pengadilan nanti,”kata Dr. Erryl Prima Putra Agoes di konfirmasi.

Ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah IY mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen Dikjar Malut,RZmantan Pokja sosial dan IR seorang Kontraktor.

“Jadi proses ini akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar,” ujar Kajati Erryl didampinggi Aspidsus Kejati Malut, Muhammad Irwan Datuiding dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut Aspidsus Kejati Malut, M Irwan Datuiding menjelaskan setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Kita masih terus melakukan pemeriksaan lainnya, tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang mengarah maka bisa jadi ada tersangka lain,” jelasnya

Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tutur Irwan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Meski masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan daerah, kata Irwan, BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara.“Yang pasti BPKP juga sudah sependapat,” tegasnya.

Irwan menunturkan, setalah diumumkan empat nama tersangka, pekan depan tim sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.

“Pemanggilan Insya Allah Minggu depan, tapi itu belum pasti yang dipanggil Minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi juga, yang pasti kita rapatkan dulu dan mengenai siapa yang dipanggil itu nanti lihat saja,” pungkasnya.

Irwan mengungkapkan bahwa proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama, bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.

Dalam kasus ini Irwan menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(RED /BHK)