• Thu. Nov 14th, 2024

Langgar Tindak Pidana Pilkada , Dua Oknum Kades Dijatuhi Hukuman Pidana

ByALLY BUSER

Nov 24, 2020
IMG 20201123 WA0098

IMG 20201123 WA0098

BUSERBAYANGKARA.COM, NTB – Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima NTB, Senin (16/11/2020).
Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, kini dijatuhi putusan pidana denda 3 Juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Putusan pengadilan dengan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi dibacakan oleh Hakim Ketua sidang putusan PN Bima Arif Hadi Saputra pada tanggal pada 13 dan 16 November 2020.

Kedua orang Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman mengatakan, kedua Kades tersebut telah dijatuhi hukuman pidana denda 3 Juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan adanya putusan pidana denda oleh PN Bima bagi dua Kades yang telah terbukti bersalah, Abdurahman mengingkatkan bagi semua Kades di Bima untuk bisa menahan diri dengan tidak mengikuti atau terlibat dalam sisa kampanye Paslon di Pilkada Bima.

“Ini menjadi pelajaran bersama untuk para Kades khususnya supaya tidak ada lagi yang terlibat hukum akibat melanggar aturan yang ada,” tegas Abdurhaman di Kantor Bawaslu Bima, Senin (23/11/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya kedua oknum Kades tersebut diproses hukum karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon, yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad). Sementara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (RED /BHM)