• Sat. Oct 5th, 2024

Oknum Aparat Desa Buniwangi Cianjur Diduga Sunat Dana Insentif RT/RW

ByRedaksi

Feb 28, 2020
IMG 20200228 WA0005

Buserbhayangkara.com, Cianjur – Upaya pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan peran serta perangkat Pemerintah Desa melalui RT RW agar kinerjanya optimal dan baik rela mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk 2748 RW dan 483 RT ini diberikan sesuai Siltap atau insentif 600/bulan yang dibayar sekaligus akhir tahun.

Niat baik Pemerintah Kabupaten Cianjur seharusnya didukung semua pihak agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaannya disinilah fungsi pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya. Guna mengantisipasi adanya pemotongan dana oleh oknum Desa tertentu selaras dengan harapan ketua ARWT Kabupaten Cianjur Daseng Hakimi, dalam pertemuan beberapa waktu lalu kepada awak media beliau mengatakan bahwa tidak ada pemotongan dana insentif RT dan RW yang dikucurkan pemerintah Kabupaten Cianjur ini. Hal senada disampaikan dalam sosialisasi oleh PLT Bupati Cianjur H. Herman Suherman di Pendopo, senin 18 November 2019 menyatakan secara tegas bahwa insentif tersebut tidak boleh ada potongan jika ada potongan akan ditindak apabila pegawai ASN akan dipecat atau diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun ironisnya yang terjadi di lapangan sungguh berbeda seperti yang telah terjadi di Desa Buniwangi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur. Dana insentif yang harusnya diterima secara utuh diduga disunat oleh oknum aparat Desa yang tidak bertanggung jawab, dana yang disunat sebesar Rp.375.000,- / RT RW padahal tindakan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan adanya dugaan tindakan pungli ini seperti tidak takut pada aturan dan Undang-Undang pungli No. 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E tentang KPK pasal 423 KUHP serta Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang sapu bersih Pungutan Liar barang tentu pelakunya dapat dijerat pidana.

Sementara Kades Buniwangi Mamat, saat ditemui dikantornya (18/02) membenarkan dirinya menerima uang tersebut sebesar Rp.7.500.000,- dengan alasan pemotongan bayar dana talang pribadi buku RT RW karena menggunakan dana pribadinya, tandasnya. Lebih lanjut pihak staf desa yang diperintahkan yakni Ijon dan Wahyu sebagai koordinasi RT RW Desa Buniwangi katanya saat itu benar mengakui adanya pemotongan dana pemerintah kepala Desa Buniwangi.

Kebijakan pihak Desa Buniwangi memang seringkali dipertanyakan masyarakat, salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan buruknya sistem pengelolaan Pemerintahan Desa karena banyak Anggaran Dana Desa yang diduga tidak sesuai RAB begitupun dengan Dana Desa atau bantuan lainnya,

namun hal tersebut perlu pendalaman dan digali lebih lanjut untuk mencari kebenarannya agar tidak menyalahi aturan hukum. (MD)