• Thu. Oct 10th, 2024

Oknum Perangkat Desa Sana Tengah Pasean Dilaporkan Korupsi Terkait Bekunya Dana Bantuan Sosial Tunai (BST)

ByALLY BUSER

Sep 23, 2020
IMG 20200923 WA0056

IMG 20200923 WA0056

Buserbhayangkara.com, PAMEKASAN-Seorang oknum perangkat desa di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polres Pamekasan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait bekunya dana Bantuan Sosial Tunai (BST) milik salah seorang warga Dusun Cekonceh, Desa setempat, Rabu, (23/09/2020).

Laporan tersebut diterima Polres Pamekasan pada Rabu, 23 September 2020 dengan No tanda lapor: STTLP/01/IX/YAN.2.4/2020/SPKT Polres Pamekasan.

Menurut Syafie selaku pelapor, BST milik keluarganya Husairoh (23) tak sampai ke tangan penerima selama tiga tahap awal. Pihak Pemdes beralasan, tidak sampainya BST tersebut karena nama Husairoh ada beberapa orang, namun kemungkinan salah orang.

Pelapor heran, mengapa bisa dalam penyaluran bantuan tersebut salah orang. Padahal dalam data tersebut sudah berdasarkan NIK. “Katanya salah orang, tapi kok bisa, itu data ‘kan sudah berdasarkan NIK, dan istri saya tidak pernah terdata sebagai penerima bantuan lain selain BST ini,” katanya.

Pelapor juga mengatakan, ada tiga kali tahap yang dibekukan dalam pencairan bantuan ini. “Ada sekitar tiga warga, tapi di awal-awal, yakni tahap 1, 2, dan 3 yang tidak cair, kalau yang belakangan ini cair,” imbuhnya

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Surabaya, Moh Taufik MD, SH, MH yang mendampingi pelapor mengatakan, persoalan ini sangat prinsipal. Namun mantan Aktivis GMNI ini tidak secara spesifik menerangkan, siapa yang menjadi terlapor dalam persoalan tersebut.

“Kalau terlapor biar proses nanti yang menentukan, jadi sekali lagi kami jelaskan ini bukan melaporkan kades ya, ini adalah oknum Pemdes, dan ini biar proses hukum yang bisa menentukan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah pihaknya telusuri, dana dari kementerian itu setelah melalui proses maka turun melalui Kantor Pos. Sedangkan di Desa Sana Tengah realisasinya di balai desa setempat yang prosesnya sudah transparan.


“Memang realisasinya di balai desa setempat, tapi prosesnya ‘kan sudah transparan, mulai dari nama, NIK, setelah itu dibarcode dan didokumentasi. Nah milik keluarga pelapor ini kok tidak diserahkan, padahal ini tidak dobel dengan bantuan lain,” imbuh Taufik.

Jadi, berdasarkan keputusan menteri ada 56 KPM BST tersebut yang salah satunya adalah keluarga kliennya, dimana pada tahap 1, 2, dan 3 tidak sampai pada orang yang tertera dalam list KPM.

Taufik mengatakan, ada dugaan penyelewengan anggaran negara yang seharusnya dilakukan sesuai juklak dan juknisnya. “Jadi, semua bukti sudah kami lampirkan dan sudah berada di meja Polres, selanjutnya kami percayakan pada pihak kepolisian, kita tunggu perkembangannya,” tutupnya.

Sementara, Kepala Desa Sana Tengah yang berusaha dihubungi melalui telepon selulernya berulang kali tak merespon. Ada indikasi berusaha menghindari konfirmasi wartawan.( BN/BB)