Buserbhayangkara.com-SERANG- Kebijakan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin akibat terdampak adanya pandemi Covid-19 ternyata masih belum optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akibat banyak di salah gunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Indikasinya terlihat jelas dari mekanisme pembagian BLT yang tidak menjunjung azas transparansi bahkan terkesan sengaja dibuat tidak tepat sasaran, karena yang mendapatkan bantuan langsung tunai diduga hanya orang yang dekat dengan oknum desa sedangkan mereka yang benar benar miskin hanya bisa menangis melihat pembagian bantuan langsung tunai yang dikucurkan oleh pemerintah..
Carut marut pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten misalnya justru membuat warga miskin Menangis, pasalnya pembagian BLT di desa ini banyak warga miskin yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) lsehingga menimbulkan issue miring dan kecurigaan warga desa, tentang adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT)
Menyikapi keluhan warga Desa Panyabrangan tentang carut marutnya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga saat dengan penyimpangan Tim Buser Bhayangkara akhirnya melakukan investigasi langsung kelapangan.,
Dari data dan temuan yang dihimpun dilapangan, ternyata keluhan warga tentang adanya dugaan penyimpangan di Desa panyabrangan ternyata bukan hisapan jempol belaka,,hal ini di buktikan dari hasil Investigasi kami, berikut penelusurannya :
Markani lelaki berusia 53 tahun yang kami temui tinggal diemperan rumah salah seorang warga, tepatnya terletak di Rt 010/RW 004 desa panyabrangan kondisinya sangat menyedihkan,untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari kakek Markani ini harus bekerja serabutan di ladang orang, itupun bila ada pekerjaan, bila tidak ada dirinya terpaksa harus hidup dari pemberian warga sekitar
Ketika buserbhayangkara.com.menanyakan
apakah dirinya telah menerima bantuan pemerintah ,Markani, mengaku”bahwa sampai saat ini dirinya belum pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun, ,dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,begitupun Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang seharusnya dia terima dari Anggaran Dana Desa.( ADD),dengan wajah lesu dia menjelaskan, untuk mendapatkan haknya dirinya bukan hanya duduk berpangku tangan, dirinya sudah pro aktif agar menjadi salah satu penerima BLT dengan mendatangi balai desa, bahkan harus menunggu menunggu sampai jam 22.000,namun lagi lagi kakek tua renta ini masih belum beruntung karena ketika dana BLT cair dirinya tidak termasuk dalam daftar penerima BLT, ,namun dengan berjiwa besar kakek Markani memohon maaf kepada pemerintah bila dirinya terlalu mengharapkan bantuan, karena saya memang sangat membutuhkan “ Ujarnya dengan nada memelas
Setelah bertemu dengan Markani ternyata temuan kami belum berakhir,
Seorang nenek tua bernama Sunti berusia 75 tahun, tak kalah sial nasibnya dengan sang Markani,, nenek sunti mengaku sampai saat ini belum pernah mendapat bantuan dari pihak manapun, dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa
Sementara itu ditempat terpisah sebuah keluarga mapan dan cukup mampu di desa panyabrangan justru menerima dan dapat menikmati bantuan langsung tunai ( BLT) dari Anggaran Dana Desa,setelah ditelusuri,dan selidik punya selidik ternyata keluarga ini masih memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sang kepala desa.
Sementara itu Suhari Kepala Desa Panyabrangan ketika dikonfirmasi tentang adanya temuan ini justru naik pitam, dengan nada tinggi dan berapi api menolak memberi data penerima bantuan langsung tunai yang telah disalurkan,bahkan dengan arogan justru lurah suhari mempertanyakan balik, kamu sebagai apa, kamu kan media ? bahkan suhari juga sempat menghina dengan mengucapkan kata kata yang termasuk dalam katagori bodyshaming,/Bullying
akhirnya dengan alasan ini bukan pemeriksaan Inspektorat,Suhari menolak dengan nada keras untuk memberi data para penerima bantuan, yang menurutnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah beres tersalurkan dari dana desa sebesar Rp 60.000.000,.rupiah. meskipun menurut data yang ada diduga hanya segelintir orang saja penerimanya.
Sungguh kami sangat sayangkan sikap arogan kades satu ini,yang tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola keuangan negara.melihat adanya hal ini kami harap pihak pemerintah pusat maupun daerah dan pihak terkait segera mengambil tindakan yang dianggap penting agar penegakan hukum dan program pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Selain itu Suhari,sebagai kepala desa seharusnya mengerti tentang Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini, bahwa tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas .,bahkan bila kita melihat lebih jauh pada pasal 18 dengan jelas mengatakan Ketentuan Pidana; Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
# SGD/TEAM #