• Sat. Oct 5th, 2024

PHK Diduga Tidak Sesuai Prosedur,Karyawan PT SBS Mengadukan Nasibnya ke GPAB

ByALLY BUSER

Sep 28, 2020
IMG 20200928 WA0096

IMG 20200928 WA0096

Buserbhayangkara.com,MUARA ENIM – Manajemen PT. SBS diduga melakukan proses PHK tidak sesuai prosedur kepada salah satu karyawannya dengan NRP: 10170031, Jabatan : Operator excavator + Buldozer,karena merasa tidak di perlakukan secara adil dan di PHK tidak sesuai prosudur,oleh perusahaan tempatnya bekerja akhirnya pada tanggal 11 September 2020 pukul 19.00 Wib, Syahril mengadukan nasibnya ke Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim

 

Menurut Syahril dirinya sudah menempuh berbagai cara dalam menyelesaikan masalah yang membelitnya, dari menemui ketua Serikat Pekerja PT. SBS dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, bahkan sudah membuat surat ke Direksi PT. SBS tanggal 3 September 2020,namun sampai saat ini belum ada titik terang, saat ini Syahril agak pesimis terhadap pertemuan pada tanggal 01 Oktober 2020 akan dibahas Tripartit yang dimediasi oleh Disnaker Pemprov Sumsel, dia mengharapkan penyelesaiannya cukup di sini nggak usah ke Palembang, karena dirinya tidak mempunyai biaya transportasi “Keluhnya

Menurut pengakuan Syahril, ada karyawan yang sama denganya absen tapi tidak masuk kantor, hanya di beri SP2, sedangakan dia di Skorsing langsung di PHK, anehnya lagi di dalam skorsing tertulis bahwa gaji basis tetap dibayarkan kenyataannya gaji dibayar 721.856,ada apa ini “Ujarnya

Ketua DPC GPAB Kab. Muara Enim Ujang Toni sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran UU tenaga kerja no.13 Tahun 2003 tentang ketanaga kerjaan pasal 156 Ayat 2 dan 3 yang dilakukan PT. SBS,karena PT. SBS di duga tidak melakukan secara objektip dalam memperlakukan karyawan, ini bisa terlihat dari perlakuan karyawan yang hanya di SP2 dengan tindakan pelanggaran yang sama dengan pak syahril ada apa dengan management PT. SBS?, yang terakhir ada karyawan 5 bulan tidak kerja hanya absen di HP tetapi tetap mendapatkan gaji penuh walaupun saat ini sudah di skorsing dan di PHK, apabila dugaan ini benar sangat disayangkan ini terjadi pada manajemen PT. SBS?, kami selaku control sosial akan mengawal kasus ini “ Tandasnya

Sedangkan pihak PT SBS FX Sigit selaku Direktur mengatakan Kita ikuti saja aturan yang ada, dimana di hari Kamis tgl 1 Okt akan dibahas Tripartit yg dimediasi oleh Disnaker Pemprov Sumsel. SBS akan committed mengikuti peraturan/perundangan ketenaga kerjaan. Begitupun menurut Presiden HCGS Bapak Yudi Wibowo, Terkait hal ini, karena sudah dimediasi oleh Disnakertrans Prov Sumsel melalui pertemuan Tripartit maka SBS akan komitmen dengan penegakan aturan sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini Reza selaku Legal Hukum PT. SBS mengatakan bahwa hal ini adalah permasalahan dan kebijakan internal perseroan. Lebih lanjut hal ini sdh disikapi oleh instansi/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn yg berlaku. Lanjut Bapak Reza terkait Penerbitan berita terhadap pribadi atau badan hukum atau instansi terkait di ruang publik harus sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait hal ini Iwan efendri, SE Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim menerangkan bahwa Permasalahan sudah kita temukan melalui perundingan tripartit, akan tetapi para pihak tetap pada putusan masing-masing, selanjutnya untuk mendapatkan anjuran tertulis maka Disnaker Muara Enim merekomendasikan untuk dapat difasilitasi oleh mediator Disnaker provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(M, Nofa)