BUSERBHAYANGKARA.COM JAKARTA – Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap produksi dan penjualan kosmetik ilegal di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi penggerebekan itu petugas mengamankan satu tersangka (CS).
Dua lokasi penggerebekan berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih sebagai kantor marketing.
Kemudian Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih digunakan sebagai tempat produksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat maupun kemanfaatan dan mutu.
“Pengungkapan itu terjadi pada Kamis (28/01/2021) pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras, dan Margout. Yusri menegaskan komestik ilegal berbahaya jika digunakan oleh masyarakat.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu serta khasiat kosmetik ini,” terangnya.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya (AKBP. Sudjarwoto) menambahkan tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.(RED /PMJ)