• Wed. Nov 13th, 2024

Polda Metro Jaya Segel Ratusan Perkantoran dan Restoran Pelanggar PSBB

ByALLY BUSER

Sep 28, 2020
3AD0E166 B708 4476 B1F8 EDF1D3BC1CD4

3AD0E166 B708 4476 B1F8 EDF1D3BC1CD4

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan penertiban dan pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Dalam upaya bersama penanganan covid – 19 di DKI Jakarta. Sejauh ini operasi Yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI – Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 82.114 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.

“Total sanksi ada 82.114 orang. Tertulis ada 37.660, lisan ada 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” ujarnya.

Selain itu ada juga sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

“Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp 400 jutaan. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” sambungnya.(RED/PMJ)