• Thu. Apr 18th, 2024

Top Bogor

Suaranya Warga Bogor

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19

ByALLY BUSER

Sep 13, 2020
wakapolri gatot eddy 2

wakapolri gatot eddy 2

Buserbhayangkara.com, PMJ – Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” ungkap Komjen Gatot Eddy dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

“Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” sambungnya.

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila itu memang belum mampu akan dilakukan dengan aturan UU.

“Jika ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah lakukan itu,” ujarnya.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” tukasnya.(RED/PMJ)