• Sat. Oct 5th, 2024

Unit Tipikor Polres Muba Serahkan Kasus Pidana Korupsi Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu

ByALLY BUSER

Aug 7, 2020
IMG 20200806 WA0053 1024x682 1

IMG 20200806 WA0053 1024x682 1

Buserbhayangkara.com, MUBA – Unit Tipikor Sat reskrim Polres Muba telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Sekayu. Kasus yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Zainal Arifin secara resmi sudah ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2020).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu Muba ini, ditahan setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Muba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH, melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah SH, mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muba terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu Tahun Anggaran 2015.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan terhadap tersangka ZA di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sekayu. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” ujar Arie didampingi Kasi Intel Abunawas SH.

Ditahannya tersangka, sambung Arie, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki berbagai pertimbangan, diantaranya terkait proses sidang. “Tersangka berdomisili di Sekayu, sedangkan sidangnya nanti di Palembang. Jadi kita tahan untuk mempermudah proses persidangan. Ada kemungkinan juga selama proses sidang, tersangka dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” beber dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.

Sementara, Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta, mengatakan, kasus ini bermula pada 2015 Dinas PUCK Muba melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000.

“Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba. Selanjutnya ditetapkan empat tersangka yakni Deddy Adrian selaku KPA dan PPK, Januarizkhan selaku kontraktor, Harisandy selaku kontraktor, dan Adriansyah selaku kontraktor. Keempatnya sudah menjalani persidangan dan saat ini telah divonis,” jelas dia.

Lalu, sambung dia, pada 2019 menindaklanjuti fakta – fakta persidangan dari keempat terpidana, tim penyidik Tipikor Polres Muba melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan Zainal Arifin selaku pengguna anggaran (PA) sebagai tersangka.

“Pada 5 Mei 2020, berkas tersangka Zainal Arifin dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Muba. Namun karena ada wabah Covid-19, baru hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka,” tandas dia.

Sekedar informasi, berdasarkan hasil audit dari BPK RI dari kegiatan pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Muba Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.

Adapun keempat terpidana pembangunan GSG telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana Deddy Adrian mantan Kabid Bangunan PUCK Muba divonis 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Lalu, Januarizkhan divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 1.580.900.679,39, jika tidak diganti pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan Harisandy dan Adriansyah masing – masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.(RED /DHMP)